Breaking News: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli

Foto:dok.Humas Polsek Pademangan

Gempita.co- Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

Menurut informasi yang diperoleh,keputusan ini diambil untuk lebih menekan laju penularan Covid-19. Namun, sumber ini mengatakan pemerintah akan melonggarkan PPKM pada 26 Juli jika kasus menurun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Presiden Jokowi rencananya akan mengumumkan secara resmi perpanjangan ini pada malam ini pukul 19.30 WIB lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, ada setidaknya enam indikator yang tidak tercapai dalam pelaksanaan pembatasan darurat jilid pertama. Keenam inidikator ini adalah pengetesan, pelacakan, penurunan mobilitas, vaksinasi Covid-19, angka positivitas atau positivity rate, dan target menekan laju penularan. Dalam pengetesan, misalnya, pemerintah menargetkan 324 ribu per hari di Jawa dan Bali. Realisasinya, pemerintah hanya mampu mencapai 127 ribu per hari, dan itu pun angka total nasional.

Target vaksinasi sebanyak 1 juta per hari, faktanya hanya dapat dipenuhi 546 ribu per hari. Target menekan laju kenaikan penularan hingga 10 ribu kasus per hari, juga masih jauh. Kemarin, angka kasus harian sebanyak 34.257.

Begitu pula dengan pelacakan, target 15 orang per satu kasus positif atau 300 ribu kontak tapi realisasi masih 250 ribu kontak. Target positivity rate 10 persen, realisasinya masih 25 persen. Selama PPKM Darurat pemerintah juga menargetkan 30 persen penurunan mobilitas, namun yang tercapai masih 20 persen.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali