Briptu Christy Dibawa ke Menado, Begini Cerita Sang Suami Soal Video Asusila

Jakarta, Gempita.co – Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Anggota Polresta Manado yang disebut-sebut desersi sejak pertengahan November 2021 dan masuk dalam DPO, telah dibawa ke Manado dengan pengawalan ketat.

Penangkapan terhadap Polwan yang berdinas sejak 2014 itu berdasarkan surat penerbitan DPO yang teregister dengan nomor DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Christy diamankan pada Rabu (9/2). “Sudah dipulangkan dengan pengawalan. Baru sampai di sana (Manado),” kata Zulpan, kemarin.

Sebelum dibawa ke Manado, Briptu Christy sempat diperiksa sementara di Polda Metro Jaya bersamaan dilakukan koordinasi dengan Polda Sulut.

Pemberitaan Christy menyita perhatian publik, karena belum terungkap alasan mangkir dari dinas kepolisian. Apalagi dikaitkan dengan latar belakang Christy yang suami dan ibunda juga anggota Polri.

Publik kemudian mengaitkan dengan sebuah video syur satu menit 51 detik karena sosok perempuan dianggap mirip Polwan berpangkat Brigadir Satu (Briptu) itu. Namun, suami Christy, Briptu Reynadly Kamae membantah video tersebut.

“Saya sudah lihat (video asusila), kalaupun dilihat begitu saja itu bukan istri saya,” katanya.

Ia menjelaskan hubungannya dengan istri tidak ada masalah, walaupun tidak mengetahui alasan Christy meninggalkan dinas.

Reynaldi mengatakan istrinya pernah mengatakan ingin menenangkan diri karena ada masalah di tempat bekerja. Namun, Christy tidak menceritakan persoalan yang dihadapi tersebut. “Dia pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan WhatsApp (WA) diberitahu kalau dia mau pergi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan tidak ada kasus lain yang dihadapi Christy. “Tidak ada kasus lain, tidak menghilang ataupun terlibat video asusila,” ujar Sumardi.

Kepolisian selain telah mengeluarkan surat DPO terhadap Christy, juga akan menghadapkannya dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Polwan kelahiran Manado 26 Desember 1996 yang dikenal ramah dan murah senyum itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Koprs Bhayangkara.

Sumber: publicanews

Pos terkait