Badung, Gempita co – Seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Belanda berinisial MJVDB (50 tahun) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja setelah usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus Pidana Narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan.
“Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda”, tambah Hendra.
Pendeportasian terhadap WNA tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian yang berbunyi,“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.
Disamping itu demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor
Imigrasi Singaraja 0811389809.