Kejagung Sita Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi, Berikut Ini daftarnya..

Sejumlah aset yang diduga milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi disita oleh Kejaksaan Agung. Foto: Pidsus Kejaksaan Agung
Sejumlah aset yang diduga milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi disita oleh Kejaksaan Agung. Foto: Pidsus Kejaksaan Agung

Gempita.co-Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset yang diduga milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan status Achsanul sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan sejumlah aset yang disita terbagi menjadi dua bagian. Di antaranya penyitaan terhadap benda/barang/dokumen elektronik dan penyitaan terhadap uang.

“Aset-aset itu telah disita dari kediaman rumah tersagka AQ (Achsanul Qosasi) di Jalan Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (14/11).

Berikut ini adalah jenis benda/barang/dokumen elektronik dan uang yang diamankan dari penyitaan tersebut:

1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:

– Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;

– Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;

– Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000

– Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000

– Satu buah buku tabungan Bank BUMN;

– Satu buah buku tabungan Bank BUMN;

– Satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.

2. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:

– Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
– Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
– Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
– Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
– Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
– Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” pungkas Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan anggota BPK RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo.

Achsanul diduga turut menerima aliran dana korupsi sebesar Rp40 miliar berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan korupsi tersebut yang prosesnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali