Bule Edan…Merusak Mobil Dinas Polri, Imigrasi Denpasar Siapkan Pasal Deportasi

Denpasar, Gempita.co – WNA asal Amerika Serikat (AS) berinisial TCF (44), diserahterimakan dari Polda Bali ke Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 15 Juni 2023.

Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut nekat menghadang dan merusak mobil Dinas Sekolah Poisi Negara (SPN) Polda Bali di Jl Bypass Ngurah Rai, Denpasar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial TCF (44), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA.

“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke Negara asalnya,
saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi
Denpasar. TCF telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun di Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Ditambahkan, Kantor Imigrasi Denpasar berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing bersama instansi penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali