Bule Rusia Ini Dideportasi: Modus Gunakan Visa Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga

Gempita.co – Menyalahgunakan visa Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, WNA asal Rusia berinisial AK (30) dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu 25 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari.

AK gunakan modus Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga tercium
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dari hasil pemeriksaan AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 (delapan) hari.

Mengaku bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel
menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal disana,” jelas Kakanwil Kemenkumham Bali
Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (25/6/2023).

Disebutkan, AK juga mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jl.Gajah Mada Lingk. Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya sama sekali.

AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 75 ayat
(1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi ke negara asalnya dan dilakukan
Penangkalan.

“Kami terus menghimbau kepada
masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” pungkas Anggiat Napitupulu.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali