Bupati Bogor Imbau Pentas Rhoma Irama Dibatalkan

Raja Dangdut Rhoma Irama diundang seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara pesta khitanan putranya/Foto: Ist

Bogor, Gempita.co – Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau pentas Rhoma Irama dengan Soneta Grup yang akan digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6/2020) dibatalkan saja.

Raja Dangdut ini diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara pesta khitanan putranya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Yasin keberatan bila konser tersebut terlaksana, sebab saat ini Kabupaten Bogor masih PSBB Proporsional.

Yasin menerangkan, berdasarkan Perbup No 35/2020, Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Perbub tersebut melarang segala bentuk kegiatan yang mengundang orang berkerumun karena dikhawatirkan bisa mengundang penularan Covid-19.

“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif,” ujar Yasin di Cibinong, Rabu (24/6/2020).

Menurut Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19, yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan PSBB Proporsional.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali