Bogor, Gempita.co – Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan sikap pedangdut Rhoma Irama yang tetap tampil di acara pesta khitanan di rumah salah seorang warganya di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor meminta aparat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum karena Rhoma tidak mengidahkan surat teguran.
“Kami sudah kirim surat peringatan ke Bung Rhoma, tapi dia tidak mengindahkan peraturan Pemkab,” kata Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2020) malam.
Menurut keterangan Ade, dalam surat peringatan yang dikirimkan kepada Rhoma Irama tersebut, termasuk di dalamnya untuk tidak melakukan segala macam hiburan, karena akan mengundang keramaian.
Selaku Bupati Bogor, Ade meminta kepada aparat kepolisian agar Rhoma beserta pengundangnya diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
“Siapapun pelanggarnya, tanpa pandang bulu. Proses hukum,” tulis Ade dalam keterangannya.
Sebelumnya Rhoma Irama mengunggah video dalam akun facebook-nya. Pedangdut ini mengatakan membatalkan gelaran penampilannya, karena menyusul masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Namun pria yang dijuluki Raja Dangdut itu kedapatan hadir sebagai tamu undangan dan tetap menyumbangkan suaranya dalam acara hajatan tersebut.
Selain Rhoma Irama, dalam acara khitanan tersebut hadir juga Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, dan Yus Yunus.