Butuh Tambahan 36 Ribu Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG)/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan setidaknya dibutuhkan tambahan 36.000 tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19 dari semula 15.000 tempat tidur dalam kurun waktu yang singkat.

Lonjakan kebutuhan ini karena jumlah kasus aktif Covid-19 yang terus naik sampai detik ini. Budi menjelaskan, setidaknya dibutuhkan tambahan kapasitas 30 persen tempat tidur dari jumlah kasus aktif virus corona.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“November kasus aktifnya sekitar 50.000-an, sekarang kasus aktifnya 120.000-an. Jadi dengan hitung-hitungan mudah tadi di bulan November kita hanya butuh 15.000 atau 30 persen dari 50.000 tempat tidur. Sekarang butuhnya 36.000, 30 persen dari 120.000. Jadi dalam satu bulan kita harus menambah jumlah tempat tidur untuk pasien Covid, dari 15.000 ke 36.000. Ini masalah yang akan kita hadapi minggu ini, minggu depan sampai dengan akhir Januari atau awal Februari,” jelasnya usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1).

Budi mengimbau pihak rumah sakit agar menambah kapasitas tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) baik di ruang isolasi maupun di ruang unit gawat darurat (UGD) guna mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 pasca liburan Natal dan Tahun Baru. Pihak rumah sakit, ujarnya selama ini kurang menambah BOR, sehingga banyak pasien corona yang tidak tertangani dengan baik.

“Saya minta ini cara yang paling cepat untuk menambah jumlah kamar, mengantisipasi puluhan ribu pasien baru yang akan masuk, saya minta tolong. semua dirut rumah sakit, semua pemilik rumah sakit tolong konversikan BED-nya yang tadinya bukan untuk Covid menjadi Covid, yang tadinya cuma 10 persen jadi 30 persen atau 40 persen secara temporer saja sambil kita bisa menghadapi lonjakan yang membutuhkan puluhan ribu bed baru,” ungkap Budi.

Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga medis di masa pandemi ini, pihaknya sedang merelaksasi beberapa aturan, sehingga ribuan dokter dan perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi (STR) resmi bisa langsung bekerja.

“Ada sekitar 3.000 sampai 4.000 dokter yang bisa kita masukkan. Jadi di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah letih yang ada sekarang. Jadi kita akan dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi,” jelasnya.

Sumber: VoA

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali