Catat! 1.108 Produk Sirop Obat Aman Dikonsumsi

Gempita.co – 1.108 produk sirop obat dari 102 industri farmasi dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan selama sesuai dengan aturan pakai.

BPOM juga menyatakan terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan, berdasarkan dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli sampai 6 September 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sampai dengan 6 September 2023, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 92,2 persen dari total 1.202 sirop obat yang menjadi objek verifikasi,” demikian keterangan di laman resmi BPOM yang dikonfirmasi Humas BPOM di Jakarta, Rabu, dikutip Antaranews.

Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui https://www.pom.go.id/sirop-aman.

BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali