Catat! 13 Ruas Jalan di DKI Diberlakukan Ganjil Genap Level 1

Aturan Ganjil Genap bagi mobil pribadi masih diterapkan di Jakarta

Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, pemberlakuan sistem plat ganjil genap kendaran bermotor di DKI Jakarta tetap dilanjutkan.

Terdapat 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata akan menerapkan sistem ganjil genap plat kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan itu termaktub dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Ketentuan SK itu mengatur plat ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

Dilansir dari laman RRI.co.id, sedangkan untuk tiga lokasi wisata, diberlakukan pada 17-19 Desember 2021; 24-26 Desember 2021, dan 31 Desember 2021-3 Januari 2021.

Waktu

Waktu penerapan pada 13 ruas jalan berlaku sejak pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB, pada Senin-Jumat. Sedangkan pada lokasi wisata dimulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan plat kendaraan ganjil genap. Yaitu, sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.

Berikut ini 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata diberlakukan plat ganjil genap kendaraan bermotor:

Jalan M.H. Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

Jalan Gatot Subroto

Jalan M.T. Haryono

Jalan H.R. Rasuna Said

Jalan D.I. Panjaitan

Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Jalan Gunung Sahari.

Tiga lokasi tempat wisata:

Pintu Masuk Timur dan BaratTaman Impian Jaya Ancol

Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah

Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali