Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, pemberlakuan sistem plat ganjil genap kendaran bermotor di DKI Jakarta tetap dilanjutkan.
Terdapat 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata akan menerapkan sistem ganjil genap plat kendaraan bermotor.
Kebijakan itu termaktub dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Ketentuan SK itu mengatur plat ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.
Dilansir dari laman RRI.co.id, sedangkan untuk tiga lokasi wisata, diberlakukan pada 17-19 Desember 2021; 24-26 Desember 2021, dan 31 Desember 2021-3 Januari 2021.
Waktu
Waktu penerapan pada 13 ruas jalan berlaku sejak pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB, pada Senin-Jumat. Sedangkan pada lokasi wisata dimulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan plat kendaraan ganjil genap. Yaitu, sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.
Berikut ini 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata diberlakukan plat ganjil genap kendaraan bermotor:
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari.
Tiga lokasi tempat wisata:
Pintu Masuk Timur dan BaratTaman Impian Jaya Ancol
Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.