Catat! Akhir Tahun Keluar-Masuk Jakarta Gunakan SIKM

JAKARTA, Gempita.co-Jelang akhir tahun, warga yang ingin memasuki Jakarta harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan itu akan diterapkan untuk memutu

s mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi terjadi pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan pemberlakuan kembali SIKM pada akhir tahun atau ketika penerapan PPKM level tiga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua,” katanya, Rabu (24/11).

Menurutnya, opsi SIKM masih terus dibahas mengingat PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022..

“PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan,” ucapnya.

Opsi tersebut menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus COVID-19.

“Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan COVID-19,” ujarnya.

Diketahui, kebijakan SIKM di DKI Jakarta pernah diberlakukan saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan saat itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pos terkait