Jakarta, Gempita.co-Vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), akan dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) hari ini.
Kedua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
“Sidang BT dan HH rencana akan digelar mulai jam 10 pagi,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga pada wartawan.
Melalui kasus ini, Benny Tjokro dan Heru Hidayat masing-masing dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.
Sementara, Heru juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Keduanya juga dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati begitu, dalam pledoi atau nota pembelaan, Benny dan Heru membantah telah mengendalikan investasi Jiwasraya. Empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.