Saksi Sebut SYL Bayar Gaji Pembantu Rp 35 Juta Pakai Uang Patungan Pegawai Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Gaji Pembantu Rp 35 Juta Pakai Uang Patungan Pegawai Kementan
Eks Mentan SYL saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta (IST)

Jakarta, Gempita.co – Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan bahwa SYL membayar gaji pembantu rumah tangga sebesar Rp35 juta.

Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu menyebut gaji tersebut berasal dari uang patungan pegawai Kementan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hermanto mengungkapkan bahwa awalnya dirinya diminta membayarkan gaji pembantu SYL memakai uang pribadi. Namun, setelah itu diganti menggunakan uang kas para pegawai di Kementan.

“Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta,” kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Hermanto mengaku bahwa transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta.

Ia mengatakan, Theresia merupakan pembantu yang bekerja di rumah SYL di Makassar Sulawesi Selatan.

Ia juga menyebut pembayaran gaji pembantu SYL itu, berdasarkan arahan dari Dirjen PSP Kementan Ali Jamil. Saat itu permintaan transfer gaji pembantu SYL sangat mendesak dan harus dibayarkan saat itu juga.

Hermanto menuturkan, pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri sehingga Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan mengambil dana untuk keperluan tersebut dari kas pegawai.

“Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dugaan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali