Catat, Ini Aturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro

Jakarta, Gempita.co – Sejak Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021 memberlakukan Penebalan PPKM Mikro. Untuk membatasi mobilitas warga, Dinas Perhubungan (Dishun) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan transportasi selama PPKM mikro.

Masyarakat yang hendak keluar rumah perlu mengetahui aturan transportasi yang berlaku saat PPKM mikro. Aturan tersebut sesuai dengan SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis, Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/ penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara,” tulis akun Instagram @DKIJakarta, Jumat (25/6/2021).

Berikut aturan transportasi yang berlaku saat PPKM mikro:

Mobil pribadi

1 baris 2 orang (kecuali berdomisili pada alamat yang sama)
Trans Jakarta (Jam operasional 05.00 – 21.00 WIB)

Articulated Bus (60 orang),

Single/Maxi Bus (30 orang),

Medium Bus (7 orang),

Micro Bus (7 orang)

Angkutan Umum Reguler (jam operasional 05.00 – 21.00 WIB)

Bus Besar

1 baris 2 orang | dipisahkan gang

Bus Sedang

1 baris 2 orang | dipisahkan gang

Bus Kecil (Kursi berhadapan)

7 orang (2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang)

Bus Kecil (kursi > 3 baris)

2 orang di depan, 2 orang di tiap baris berikutnya

Bajaj

3 orang (1 orang di depan dan 2 orang di belakang)
Taksi

Berkursi 2 baris

4 orang (2 orang tiap baris)

Berkursi 3 baris

6 orang (2 orang baris)

MRT
70 orang per kereta. Jam operasional 05.00 – 21.00 WIB.
LRT
30 orang per kereta. Jam operasional 05.00 – 21.00 WIB.
KRL Jabodetabek
74 orang per kereta. Sesuai pola operasional KRL.
Kendaraan Angkutan Barang
1 baris 2 orang
Sepeda Motor
2 orang
AMARI (angkutan malam hari)
Jam operasional 21.01 – 22.00 WIB.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali