Jakarta, Gempita.co – Larangan dan pengetatan mudik Lebaran telah berakhir. Perubahan ini membuat masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose untuk syarat perjalanan domestik juga berubah.
Masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose sebagai syarat perjalanan tertuang dalam SE No 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Setiap orang yang melakukan perjalanan, wajib memakai masker dan menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut.
Pulau Jawa dan Luar Jawa
Transportasi udara
Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Masa berlaku rapid antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat.
Transportasi laut
Masa berlaku hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
Kereta api antarkota
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat.
Transportasi darat pribadi
Diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3×24 jam sebelum keberangkatan
Hasil negatif tes GeNose di rest area
Transportasi darat umum
Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah. Masa berlaku rapid antigen-PCR-GeNose mulai efektif sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi COVID-19 di Indonesia.