Catat! Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose yang Baru

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan rapid test dalam operasi gabungan di Stasiun Bojong Gede, Jumat (26/6). (Foto/Hms Pemprov Jabar)

Jakarta, Gempita.co – Larangan dan pengetatan mudik Lebaran telah berakhir. Perubahan ini membuat masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose untuk syarat perjalanan domestik juga berubah.

Masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose sebagai syarat perjalanan tertuang dalam SE No 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Setiap orang yang melakukan perjalanan, wajib memakai masker dan menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut.

Pulau Jawa dan Luar Jawa

Transportasi udara

Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Masa berlaku rapid antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat.

Transportasi laut

Masa berlaku hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat

Kereta api antarkota

Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat.

Transportasi darat pribadi

Diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3×24 jam sebelum keberangkatan

Hasil negatif tes GeNose di rest area

Transportasi darat umum

Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah. Masa berlaku rapid antigen-PCR-GeNose mulai efektif sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi COVID-19 di Indonesia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali