Aturan Baru Lagi, Ini Syarat Mudik Bebas PCR dan Antigen

Formasi tempat duduk pembatasan penumpang dalam kabin pesawat - Foto: Istimew
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022. Salah satunya bagi yang mudik tidak PCR dan swab antigen jika sudah booster.

Aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan semua jenis transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Berikut syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang diatur dalam SE Nomor 16 Tahun 2022:

1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. PPDN berusia di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(red)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali