Gempita.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus mendatang.
Keputusan kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dikutip dari Antaranews, Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Yudo Anggoro, menilai kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) berpotensi menurunkan permintaan terhadap moda transportasi tersebut.
Yudo berpendapat, saat ini ojol sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas, terutama dikarenakan posisi ojol sebagai angkutan pengumpan atau feeder yang cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.
Sebelum berlaku pada 30 Agustus 2022 nanti, Yudo menyampaikan sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojol harus duduk bareng sehingga ada solusi yang tepat.
Yudo menambahkan, ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit, belum lagi isu kenaikan BBM dan inflasi dikhawatirkan akan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri.
Pemerintah telah mengindikasikan akan menaikkan BBM bersubsidi jenis pertalite pada pekan ini.