Catat Neh..Alasan PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret

GEMPITA.CO- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali dilakukan, yaitu mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Selain tujuh provinsi yang telah melakukan PPKM Mikro tersebut, kini kembali diperluas menjadi 10 provinsi. Yakni Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

PPKM Mikro diperpanjang lantaran mampu menurunkan kasus aktif terkofirmasi, maupun menurunkan persentase dalam menekan laju kasus Covid-19.

Setelah berhasil menekan kasus di tujuh provinsi yang lebih dulu menerapkannya, kini diperluas kembali di tiga provinsi lain, karena terjadi kenaikan kasus di wilayah tersebut.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, selama perpanjangan PPKM Mikro mengarahkan agar pimpinan daerah yang menerapkannya melarang adanya perjalanan dinas keluar daerah.

“Pelarangan keluar daerah bagi ASN,TNI, Polri, dan BUMN. Karena setiap pasca libur panjang selalu diikuti peningkatan kasus harian dan kasus aktif Covid-19,” jelasnya.

Data yang ia jabarkan periode Januari awal sampai akhir kasus aktif memasuki peringkat tinggi. Puncaknya mencapai 170 ribu per harinya. “Angka kematian juga tinggi. Setelah libur panjang selalu diikuti kasus aktif,” sambungnya.

Pelarangan bepergian, lanjutnya, agar ikut diawasi oleh pimpinan instansi terkait. “Mari kita sama -sama meningkatkan disiplin dan konsisten dengan protokol kesehatan,” tandasnya.

Pos terkait