Jakarta, Gempita.co – Kendaraan selain pelat F dilarang melintasi Kawasan Puncak Bogor, berlaku 6-17 Mei 2021 terkait larangan mudik.
“Sesuai ketentuan pemerintah, penyekatan arus balik lebaran tetap akan kami lakukan hingga 16 Mei 2021 mendatang,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata, dilansir dari NTMC Polri (14/5/2021).
“Hal ini dilakukan untuk menekan pergerakan kendaraan dari Jakarta menuju Bogor maupun sebaliknya,” kata dia.
Berdasarkan keterangannya, sampai dengan pada hari kedua libur Lebaran, arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terpantau lengang. Bahkan, pihak Polres Bogor belum sempat memberlakukan sistem satu arah atau one way, yang biasanya sering diterapkan pada akhir pekan.
“Kendaraan yang melintas dari Simpang Gadog mengarah ke Puncak dari pintu tol juga cenderung masih sepi dan belum alami peningkatan,” ucap Dicky.
Ia juga mengimbau bagi pengendara dari luar Bogor yang melakukan perjalanan, agar melengkapi dengan surat negatif antigen atau sertifikat vaksin.