Catat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta

Layanan SIM Keliling di Bekasi. Foto: TMC Polda Metro Jaya
Layanan SIM Keliling di Bekasi. Foto: TMC Polda Metro Jaya

Jakarta, Gempita.co-Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Rabu.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
​​​​​​​Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Polda Metro Jaya sediakan lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Minggu, hanya dua lokasi SIM Keliling di Jakarta

Pos terkait