Kepri, Gempita.co – Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau mengkarantina uang tunai sebanyak Rp 0,8 triliun. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Virus Corona baru atau Covid-19 melalui uang kartal.
Kepala Perwakilan BI Kepri, Musni Hardi K Atmaja di Batam, Selasa (5/5/2020) menyebutkan, hingga April 2020 jumlah uang yang dikarantina sebesar Rp 0,8 triliun.
“BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan uang rupiah yang akan didistribusikan kepada masyarakat telah bebas Covid-19,” jelasnya.
“Kami melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR),” kata Atmaja.
Setelah dikarantina, barulah petugas melakukan penyemprotan disinfektan, sebelum dilakukan pengolahan dan pendistribusian uang kembali kepada masyarakat.
Untuk sementara ini, katanya, BI belum akan mengeluarkan uang yang selesai dikarantina, karena masih ada uang baru untuk diedarkan ke masyarakat.
Selain pada uang rupiah, BI juga menyemprotkan dengan disinfektan pada sarana, prasarana dan area perkasan, termasuk perangkat pengolahan uang.