Tangerang, Gempita.co – Agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan menerapkan sistem baru.
Salah satu cara mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).
“Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC),” ujar Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
“Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC),” sambung Darmawali.
Ia menjelaskan, setelah pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.
“Adanya langkah tersebut, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.
Darmawali menyebut sistem baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.
“Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari,” ungkapnya.