Cegah PMK! Wajib Karantina 14 Hari Hewan Ternak Masuk Jakarta

Gempita.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan karantina 14 hari untuk hewan ternak yang masuk ke wilayah Jakarta, guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Begitu masuk ada karantina 14 hari. Tujuannya supaya nggak dicampur ternak lama dan baru, jadi kalau ternak yang baru ada apa-apa bisa langsung ditangani,” ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati dikutip Pro 3 RRI, Rabu (22/6/2022).

Untuk melakukan hal itu, katanya, KPKP DKI Jakarta bekerjasama dengan pihak terkait dan daerah penyangga. Sehingga ternak untuk kebutuhan kurban dapat tercukupi di Jakarta.

“Kami juga baru rapat dengan KADIN bagaimana nantinya soal pemotongan apakah dipotong di daerah asalnya, sehingga masuk ke Jakarta dalam bentuk daging beku dan hal ini mengurangi penyebaran penyakit,” ungkapnya.

Ia menyebut, saat ini pemeriksaan ternak bukan berdasarkan sampel lagi, tetapi melakukan pemeriksaan ternak per ekor.

“Jadi masing-masing diperiksa kesehatannya,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau untuk panitia Iduladha agar nanti langsung memberikan daging kurban jangan melebihi lima jam.

“Jangan tunggu lama semua ternak dipotong baru didistribusikan dan baiknya panitia masjid yang menyerahkan supaya tidak terjadi kerumunan,” ucapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali