Gempita.co – Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Presiden tahun 2024 (Pilpres 2024) telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Berikut jadwal lengkap penyelenggaraan Pilpres 2024:
1. Pendaftaran pasangan capres dan cawapres (19-25 Oktober 2023).
2. Penetapan pasangan capres dan cawapres (13 November 2023).
3. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).
4. Masa tenang (11-13 Februari 2024).
5. Pemungutan suara (14 Februari 2024).
5. Rekapitulasi hasil pemungutan suara (15 Februari-20 Maret 2024).
7. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).
Perencanaan untuk Pilpres 2024 juga dilakukan dalam dua putaran. Berikut jadwal penyelenggaraan Pilpres 2024 apabila dilakukan dua putaran:
Tahapan dan Tanggal untuk Putaran Kedua:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024 akan dilakukan oleh KPU.
2. Kampanye ulang bagi peserta yang melanjutkan kontestasi dapat dilakukan mulai 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024, yang berarti periode kampanye ini hanya berlangsung selama 20 hari.
3. Masa Tenang Putaran Kedua akan dimulai pada 23 Juni 2024 dan akan berlangsung selama 3 hari ke depan.
4. Pemungutan Suara Pilpres putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara yang harus selesai dalam tenggat waktu 1 x 24 jam.
5. Rekapitulasi Suara, KPU akan memulai rekapitulasi suara pada 27 Juni 2024 dan akan menyelesaikannya hingga 20 Juli 2024.
6. Calon yang berpartisipasi dalam kontestasi dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada ketidakpuasan, dengan batas waktu pengajuan permohonan 3 hari setelah hasilnya diumumkan oleh KPU pada 20 Juli 2024.
7. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden 2024: Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden untuk tahap kedua akan tetap dilakukan pada 20 Oktober 2024.