Corona Bukan Kendala Bagi Kejagung Tangani Perkara Jiwasraya

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Mewabahnya virus corona (Covid-19) bukan kendala bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjalankan tugasnya, salah satunya pemeriksaan saksi perkara Jiwasraya.

Pemeriksaan saksi-saksi kasus di perusahaan asuransi milik negara ini pun dilakukan dengan interaksi yang berjarak 1,5 meter dan menggunakan masker.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami tetap melakukan pemeriksaan dengan jarak sesuai ketentuan yang telah ditentukan kisaran 1,5 meter. Pemeriksaan saksi diatur sedemikian rupa dengan menjaga jarak antar saksi dengan penyidik sesuai protokol kesehatan dengan terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer dan masker,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiono, dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2020).

Ia menerangkan, sebanyak 17 saksi diperiksa. Dari jumlah tersebut, ada 3 tersangka yang dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan sangkaan terhadap tersangka Heru Hidayat.

“Bahwa ke-17 orang yang diperiksa oleh tim penyidik akan digunakan sebagai alat bukti saksi guna pembuktian pasal sangkaan terhadap tersangka HH,” ujar Hari.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali