Tidak Banding! Kejaksaan Agung Nyatakan Terima Putusan Richard Eliezer

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)

Gempita.co – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, diterima Kejaksaan Agung alias tidak banding atas putusan tersebut.

Kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023 dikutip Antaranews.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali