Covid-19 Meluas, Pemprov Jambi Tetapkan Status Darurat Bencana Non Alam

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah/net

Jambi, Gempita.co- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menetapkan status wilayahnya menjadi tanggap darurat bencana non alam dikarenakan meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19).

Status tersebut berdasarkan surat dari Gubernur Fachrori Umar Tim Gugus Tugas penanganan covid-19 Jambi pun terhitung mulai Senin 13 April hingga 29 Mei 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Data per 14 April jumlah kasus positif covid-19 di Jambi tercatat lima orang sementara orang dalam pemantauan 70 orang dan pasien dalam pengawasan 9 orang. Warga pun diimbau tetap menjalankan pembatasan sosial dan jarak fisik.

Pandemi covid-19 ini bukanlah aib. Bisa menyerang siapa saja tak kenal jabatan atau status sosial. Warga diminta untuk tetap saling menguatkan selama masa pandemi.

“Realokasi dana APBD hingga Rp 211 miliar diharapkan efektif memenuhi kebutuhan penanganan dampak korona, termasuk realisasi jaring pengaman sosial bagi total 274.000 keluarga terdampak,” kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, Selasa (14/4/2020).

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali