Curiga Istri Selungkuh, Suami Cekik, Banting dan Pukul Istri hingga Babak Belur

Polres Musi Rawas mengamankan seorang suami FS (25) lantaran tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Foto/Istimewa
Polres Musi Rawas mengamankan seorang suami FS (25) lantaran tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Foto/Istimewa

Gempita.co-Lantaran memiliki rasa cemburu buta membuat FS (25) ditangkap polisi. FS ditangkap karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya DP (29) hingga babak belur.

Kasat Reskrim AKP Harry Dinar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah korban yang tak lain adalah istrinya melaporkan perbuatan tersangka ke pihak Polres Musi Rawas.

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan warga asal Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, terhadap istrinya itu terjadi di Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Kamis (24/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dijelaskan Dinar perbuatan KDRT yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemukulan dibagian mata korban dengan menggunakan tangan, lalu mencekik leher dan membanting korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

”Berdasarkan keterangan korban dan saksi, KDRT tersebut terjadi lantaran tersangka mempunyai rasa cemburu yang berlebihan, karena sebelum kejadian, tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak aktif lantaran tersangka merupakan seorang sopir,” katanya.

Selain itu, dari saksi lainnya bahwa sering ribut dalam rumah tangga dan pada tahun 2017 lalu, pernah juga terjadi KDRT namun diselesaikan secara kekeluargaan dan diduga tersangka juga sering mengkonsumsi obat-obatan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali