Dana Desa Rp400,1 Triliun, KPK: Banyak Terjadi Kebocoran Akibat Korupsi

Gempita.co – Sepanjang tahun 2015 hingga 2021, terdapat Rp400,1 Triliun dana desa yang dikucurkan pemerintah.

“Namun demikian faktanya angka kemiskinan di desa masih terbilang cukup tinggi yaitu 12,53 % per September 2021 atau sekitar 14,64 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia,” ungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam keterangan resminya dilaman resmi KPK RI Minggu (12/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dari tinjauan lembaga antirasua tersebut, dalam pengelolaannya, banyak terjadi kebocoran akibat korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah.

Disebutkan, dalam kurun waktu 2015 – 2021, terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 686 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.

Oleh karena itu, KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bekerja sama membentuk program percontohan Desa Antikorupsi.

Dijelaskan, tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas.

“Dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi,” katanya.

Pelaksanaan program ini dimulai sejak Februari hingga November 2022. KPK RI telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target percontohan desa antikorupsi.

“Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi. 10 desa yang dijadikan proyek pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yaitu: Desa Kamang Hilia, Desa Hanura, Desa Cibiru Wetan, Desa Banyubiru, Desa Sukojati, Desa Kutuh, Desa Kumbang, Desa Detusoko Barat, Desa Mungguk, dan Desa Pakkato,” jelasnya seperti dilansir dari laman Times Indonesia.

Pos terkait