Danpuspom Ungkap Panglima Kecewa Korupsi Masih Terjadi di Lingkungan TNI

GEMPITA.CO-Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa karena korupsi masih terjadi di lingkungan TNI

Hal itu disampaikan Agung setelah bertemu KPK untuk membahas penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI, Gedung Merah Putih, Jumat (28/7) petang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebelumnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan,” ujar Agung di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/7).

Ia menegaskan komitmen Panglima TNI sangat jelas terhadap pemberantasan korupsi. Puspom TNI, terang dia, masih memproses status hukum Henri dan Afri Budi.

“Masih kita proses,” ucap Agung.

Puspom Sampaikan Keberatan Sebelum KPK Umumkan Kabasarnas Tersangka
“Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, Aparat Penegak Hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mewakili lembaga antirasuah meminta maaf atas polemik yang terjadi. Menurut dia, terdapat kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan tangkap tangan terhadap prajurit TNI atas nama Afri Budi.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” ucap Johanis.

Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).

Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.

“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ucap Johanis.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tandasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK Minta Maaf ke Rombongan TNI, Akui Khilaf soal Kasus Suap Basarnas.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali