Jakarta, Gempita.co – Pengadaan mobil menteri dan pejabat negara pada Oktober 2019 lalu, menjadi perhatian dan perbincangan publik, terutama di media sosial. Warga net mengomentari anggaran pengadaan mobil dinas yang jumlahnya mencapai Rp152,5 miliar.
Pemenang tendernya adalah PT Astra International Tbk (ASII). Perusahaan otomotif itu menyediakan 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang khusus diperuntukkan bagi pejabat negara.
Kendaraan roda empat warna hitam para pejabat sudah banyak ditemui di jalan yang mudah dilihat dari ciri khas dari pelat nomornya.
Untuk urusan pelat nomor pejabat, masyarakat mengetahui pengguna pelat nomor polisi RI 1 adalah Presiden dan RI 2 untuk Wakil Presiden. Sementara, RI 3 digunakan oleh istri Presiden dan RI 4 digunakan oleh istri Wakil Presiden.
Untuk yang lainnya, pasti sebagian banyak yang belum mengetahuinya.
Berikut daftar pelat nomor polisi yang digunakan oleh menteri dan pejabat negara:
- RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
- RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3 untuk Istri Presiden
- RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
- RI 5 untuk Ketua MPR
- RI 6 untuk Ketua DPR
- RI 7 untuk Ketua DPD
- RI 8 untuk Ketua MA
- RI 9 untuk Ketua MK
- RI 10 untuk Ketua BPK
- RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
- RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
- RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
- RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
- RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
- RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
- RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
- RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
- RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
- RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
- RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
- RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
- RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
- RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
- RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
- RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
- RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
- RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
- RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
- RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
- RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
- RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
- RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
- RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
- RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
- RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
- RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
- RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
- RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional