Dari 15 Saksi, Baru 3 Terperiksa di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Gempita.co – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, dengan tersangka Irjen FS, baru menghadirkan tiga dari 15 saksi yang tercatat.

“Masih ada 12 saksi lagi yang belum diperiksa. Baru tiga dihadirkan di sidang etik Irjen FS,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 14.55 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nurul mengatakan, tiga saksi sudah dihadirkan adalah KM, Bripka RR, dan Bharada E. Namun, kata dia, Bharada E tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

“Bharada E hadir lewat virtual Zoom,” kata Nurul dikutip rri.co.id. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga saksi tersebut sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena telah tersangka.

Sidang KEPP Irjen FS telah dimulai sejak pukul 09.25 WIB, dan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Kombes Nurul juga telah menhungkap nama nama saksi.

Lima saksi dari penempatan khusus di Mako Brimob; Brigjen Hendra Kurniawan; Brigjen Benny Ali; Kombes Agus Nurpatria; Kombes Susanto; dan Kombes Budhi Herdi.

Lima saksi saksi dari tempat khusus Provos Polri; AKBP Ridwan Soplanit; AKBP Arif Rahman; AKBP Arif Cahya; Kompol Chuk Putranto; dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi lain dihadirkan, tapi bukan personel dari patsus. Mereka adalah inisial HM, dan MB.

Sidang tersebut juga terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 juncto 55 dan juncto 56 KUH Pidana.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali