Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta hingga Desember Capai Rp 5,3 Miliar

Petugas Gabungan dari Satpol PP, Polsek Pademangan dan Dishub menggelar Operasi Yustisi PSBB Tahap II di Bunderan BCA Jl. Parangtritis Kel.Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, Senin (14/9/2020)/dok.Humas Polsek Pademangan

Jakarta, Gempita.co-Pelanggaran PSBB masih terus terjadi di Jakarta. Hingga saat ini, total denda pelanggaran PSBB sudah mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sejak 5 Juni hingga 8 Desember, tercatat total denda pelanggaran yang dikumpulkan jajarannya sebanyak Rp 5.381.295.000.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sanksi denda total keseluruhan dari sejak PSBB ada 5 miliar,” kata Arifin, Rabu (9/12).

Sementara itu, untuk denda selama PSBB transisi sejak 12 Oktober sampai hari ini, totalnya mencapai Rp 566.780.000. Denda itu berasal dari pelanggaran masker, pelanggaran restoran, dan pelanggaran perkantoran atau industri.

Rinciannya, pelanggaran masker menyumbang Rp 416.880.000. Sedangkan denda restoran sebanyak Rp 63.600.000. Dan denda perkantoran atau industri Rp 86.300.000.

Adapun jumlah warga yang melanggar masker paling banyak, yakni mencapai 70.183 orang yang melanggar. Sebanyak 2.605 diantaranya dikenakan denda dan 67.578 melakukan kerja sosial.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali