Dewan Pers Terima 553 Aduan Masyarakat, 429 Kasus Selesai Penanganannya

Dok.dewanpers.or.id

Gempita.co – Dalam kurun Januari-September 2022, Dewan Pers menyampaikan telah menerima 553 kasus aduan masyarakat.

Sebanyak 429 kasus atau 77,58 persen sudah selesai penanganannya, sisanya ditargetkan selesai hingga akhir tahun ini.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana menjelaskan dengan kian meningkatnya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers, di satu sisi menunjukkan tingkat kesadaran publik terhadap pers.

Namun, menurut Yadi, besarnya aduan menunjukkan pentingya pembenahan dalam kerja pers. Karena itu, ia menambahkan, Dewan Pers mengimbau seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat.

“Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat,” kata Yadi dalam rilisnya, pekan ini.

Ia menilai masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers disertai bukti-bukti yang ada.

Selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-menyurat secara langsung hingga secara daring.

“Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka, luring dan daring, dengan melibatkan para analis dan jurnalis senior,” Yadi menjelaskan.

Soal pelanggaran pers, secara umum pelanggaran terkait kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi serta plagiasi.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan satu berita yang judul hingga isinya sama dan dimuat oleh belasan media,” Yadi membeberkan.

Mengenai tindakan kepada media yang dinilai melanggar etika jurnalistik, antara lain wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik.

Ia mengingatkan sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp 500 juta.

Pos terkait