Dewan Serikat Buruh Global Desak Jokowi Cabut UU Omnibus Law, Ini Tuntutannya

Demo Mahasiswa di Banten - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Penentangan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR bukan saja dari dalam negeri. Bahkan dunia internasional sudah terang-terangan menunjukkan sikap penolakan.

Kali ini, Dewan Serikat Buruh Global atau Council of Global Unions (CGU) bersama Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) mengirim surat kepada pemerintah Indonesia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi desakan CGU agar pemerintah Indonesia segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari bwint.org dan ifj.org pada Rabu (7/10/2020), CGU mengirim surat terbuka terhadap pemerintah Indonesia terkait pengesahan Omnibus Law Cipta kerja itu.

Sekjen CGU Ambet Yuson menuliskan pengesahan Omnibus Bill on Job Creation (Omnibus Law Cipta Kerja) itu kontroversial karena mengubah 79 undang-undang di sektor-sektor utama seperti ketenagakerjaan dan pajak.

Ambet Yuson juga mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja itu hanya mengutamakan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat dan lingkungan. Ia juga mengatakan bahwa UU tersebut merupakan ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama pada saat pertemuan publik dibatasi karena COVID-19.

Dijelaskannya pula, ukuran kompleksitas dan jangkauan luas undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja itu adalah mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal adalah ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama pada saat pertemuan publik harus dibatasi.

”Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan cluster, termasuk cluster tenaga kerja, cluster listrik, cluster pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” tulis Yuson dalam surat terbuka itu.

”Serikat pekerja telah berpartisipasi dalam pembahasan di badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk mencerminkan kepedulian mereka. Serikat pekerja sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan merongrong hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003,” kata Yuson.

Dijelaskan Yuson, Council of Global Unions (CGU) mengeluarkan lima tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Diantaranya, Memastikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak diubah atau dikurangi. Jika ada penguatan, itu hanya pada fungsi inspeksi dan pelatihan agar lebih sesuai dengan situasi saat ini.

CGU juga menuntut pemerintah Indonesia segara merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas isu-isu yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003,

memastikan pasal-pasal di sub klaster Ketenagalistrikan yang sudah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi tidak dihidupkan kembali dalam RUU Cipta Kerja. Terakhir CGU mendukung agenda buruh Indonesia dalam melakukan aksi mogok kerja nasional yang akan dilakukan pada 6, 7 dan 8 Oktober.

Yuson juga mengatakan BWI akan terus mendukung serikat pekerja Indonesia untuk melindungi hak-hak buruh.

”Kami tetap bersolidaritas dengan buruh Indonesia. Kami terus bergabung dengan mereka dalam pertarungan ini untuk menentang tindakan tersebut.

“Tak bisa diterima, di tengah pandemi yang menewaskan banyak pekerja Indonesia dan menjungkirbalikkan kehidupan, pemerintah memutuskan untuk menambah beban dan kesengsaraan dengan menyerang hak dan kesejahteraan mereka,” pungkas Yuson.

Pos terkait