Dewi Perssik Sah Menyandang Status Janda Lagi

Gempita.co – Permintaan Dewi Perssik bercerai dengan Angga Wijaya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Sudah resmi bercerai,” kata kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, Senin (1/8).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sedangkan kuasa hukum Angga, Emi Wiranto menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada kliennya untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Mulya Agung alias Dewi Perssik.

“Setelah ini masih ada agenda ikrar talak ya, hari ini hanya putusan,” Emi Wiranto menjelaskan.

Pengucapan talak direncankan akan berlangsung pada minggu depan. Dalam gugatan cerai yang diajukan Angga, tidak ada tuntutan nafkah ataupun permintaan harta gono gini.

“Pisah baik-baik,” Emi Wiranto menekankan.

Meski majelis hakim memutuskan adanya hak nafkah Iddah dan Mut’ah kepada Dewi Perssik, tetapi pelantunĀ suara hatiĀ itu menegaskan tidak meminta.

Pernikahan pasangan ini bertahan selama lima tahun. Mereka ijab kabul pada 10 September 2017. Namun, pada 20 Juni 2022, Angga mengajukan gugatan cerai.

Pernikahan dengan Angga ini, merupakan perkawinan ketiga bagi Dewi Perssik. Pasangan ini belum dikarunia anak.

Sedangkan alasan permohonan talak cerai karena perbedaan prinsip sehingga Angga minta pisah dari Dewi.

Mengenai perceraian ketiganya, Dewi Perssik menyikapi dengan santai dan akan menikmati hidup dengan menjadi lebih baik. Ia pun masih berseloroh meski telah tiga kali bercerai.

“Kalau trauma sih dibilang trauma selama ini aku tuh selalu membangun rumah duka. Aku pengennya membangun rumah tangga. Ada yang mau?” kata Dewi berseloroh.

Diketahui, Dewi Perssik menikah dengan pedangdut Saiful Jamil (2005-2008), kemudian Aldiasnyah Taher (2009-2009), dan Angga Wijaya.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali