Gempita.co- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi. Pria berumur 32 tahun tersebut diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana.
Di antaranya penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba. Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Ya, Pelaku diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Tim Jatanras di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh,” ujar Kombes Asep (16/9/2022).