Dibayangi Corona, Pemilihan Wagub DKI Waktunya Dibatasi

Ilustrasi/net

Jakarta,Gempita.co-Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap digelar pada Senin (6/4/2020). Hal ini berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Selasa (31/3/2020).

Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Jakarta hingga 19 April 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Farazandi mengatakan rapat paripurna tersebut mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI.

Mengingat adanya wabah Corona, waktu rapat hanya berlangsung paling lama dua jam sehingga rangkaian kegaitannya disederhanakan.

“Karena waktu dibatasi, kita sederhanakan rangkaian kegiatannya. Kita pecah, paripurna hanya fokus pada pemungutan-pemilihan dan penghitungan suara cawagub,”ujar Farazandi, Rabu (1/4/2020).

Penyampaian visi-misi dan tanya jawab, kata dia, rencananya menggunakan teleconference yang berlangsung maksimal tiga jam.

Panlih akan mengundang dua calon wagub Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis, 9 perwakilan fraksi DPRD DKI ke kantor DPRD untuk melakukan tanya jawab yang dipandu seorang moderator.

Sementara anggota dewan yang lain akan menyaksikan melalui live streaming. “Itu nanti kita undang (9 perwakilan fraksi, 2 cawagub dan moderator) ke kantor di ruangan steril, nanti kita siapkan kamera dan koneksi internet,” tandasnya.

Penyampaian visi-misi dan tanya jawab Cawagub ini akan diselenggarakan pada Jumat (3/4/2020) mendatang. Warga DKI Jakarta dan media juga bisa ikut menonton melalui channel live streaming yang disediakan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali