Dibayar Rp64,4 Juta, Dicari Relawan yang Bersedia Ditulari Virus Corona

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Mewabahnya virus corona atau yang dikenal Covid-19 ke seantero dunia, telah menyibukkan para peneliti untuk mencari vaksin virus tersebut. Namun mereka mengalami kendala untuk mengujinya pada manusia.

Dikutip dari The Times, Selasa (10/3/2020), sebuah perusahaan yang mengoperasikan unit karantina di Pusat Inovasi Queen Mary BioEnterprises di Whitechapel, London, Inggris bernama Hvivo,  mencari relawan yang mau dibayar 3.500 poundsterling atau sekitar Rp64,4 juta untuk ditulari virus corona.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hvivo akan melakukan serangkaian percobaan kepada relawan terkait keampuhan vaksin yang dibuatnya. Vaksin yang diinjeksi ke tubuh relawan tersebut, katanya, tak berbahaya. Mereka membutuhkan 24 relawan sebagai ‘kelinci percobaan’ untuk mengujinya.

Mereka akan menjadi ‘kelinci percobaan’ untuk mengetes keampuhan vaksin. Hvivo memastikan Covid-19 yang diinjeksi ke tubuh relawan tak berbahaya.

Mereka akan menjadi ‘kelinci percobaan’ untuk mengetes keampuhan vaksin. Hvivo memastikan Covid-19 yang diinjeksi ke tubuh relawan tak berbahaya.

Pengujian ini akan dimulai setelah Hvivo mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Produk Kesehatan (MHRA) Inggris. Para ilmuwan akan menginfeksi relawan dengan dua jenis virus korona, yakni 0C43 dan 229E. Efek yang ditimbulkan, pasien akan mengalami penyakit pernapasan ringan.

John Oxford, ahli virologi dari Queen Mary University of London, mengatakan, para relawan akan merasakan gejala batuk atau pilek, yang akan menjadi model bagi Covid-19.

“Jika ini berhasil pada virus kecil kami, maka sangat mungkin akan berhasil pula di dunia nyata,” kata Oxford.

Sebelumnya, para relawan tersebut akan dimintai keterangan mengenai riwayat kesehatan dan menjalani tes darah, urine, serta jantung. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka tidak memiliki antibodi terhadap virus korona.

Peserta yang lolos nantinya akan diinokulasi sebelum masuk ke ruang isolasi selama 14 hari. Selama periode itu, mereka tidak bisa melakukan kontak fisik dengan orang lain. Siapa mau coba ?

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali