Jakarta, Gempita.co – Front Pembela Islam (FPI) akan melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut.
“Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut.” ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta pada Rabu.
Sugito mengatakan pemimpin FPI Rizieq Shihab sudah mengetahui keputusan pemerintah dan kini tim pengacara sedang mempersiapkan gugatan ke PTUN.
“iya secepatnya [melakukan gugatan],” ujar dia.
Sugito juga mengatakan organisasi itu sudah memiliki wacana untuk berubah nama usai pelarangan simbol dan atribut FPI oleh pemerintah.
“Perubahan nama nanti sambil jalan. Kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP FPI,” tutur Sugito.
Sugito mengaku FPI sudah menempuh seluruh proses administrasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Pada 2018, kata dia, FPI sudah mengajukan dokumen yang dibutuhkan.
“Oh dulu pernah (Daftar SKT) tahun 2018, tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana,” terang Sugito.
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menambahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidaklah wajib.
“MK mengatur pasal ketentuan MK 2013 bahwa itu tidak ada daftar pendaftaran itu. SKT itu tidak wajib, sukarela saja,” ujar Aziz.
Meski tidak wajib, pihaknya tetap mengajukan atau mendaftar SKT secara formal.
Namun, proses pengurusan administrasi menemui kendala.
“Tang penting kita niatnya baik secara hukum kita mengikuti prosedur yang benar,” terang Aziz.
Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu menyatakan pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam atau FPI.
Pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Mahfud menyampaikan berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
“FPI tidak lagi mempunyai kedudukan hukum baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu.
Mahfud menyampaikan FPI per tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Namun demikian, kata Mahfud, FPI tetap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan provokasi.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej menyebut anggota atau eks anggota FPI banyak yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari pidana umum hingga tindakan terorisme.
“Bahwa pengurus dan atau anggota FPI yang pernah bergabung ke FPI berdasarkan data ada 35 orang yang terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana,” tutur Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.
Sumber: anadolu Agency