Gugatan Korban Banjir Dikabulkan, Kuasa Hukum: Bukti Anies Tak Serius

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi lokasi banjir (Ant)

Jakarta, Gempita.co – Anies Baswedan terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi wargan dalam banjir besar yang melanda Jakarta pada tanggal 19-21 Februari 2021 lalu.

Demikian disampaikan Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memenangkan gugatan warga korban banjir.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022, mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

“Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir. Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022,” kata Francine Widjojo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).

Hal senada disampaikan Sita Supomo, korban banjir dan salah satu penggugat dalam perkara PTUN tersebut. Menurutnya, pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggalnya, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 cm.

“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021,” ungkap wanita bernama lengkap Tri Andarsanti Pursita.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampinginya sejak Maret 2021 lalu.

“Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik,” imbuh Sita mewakili ketujuh penggugat.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan, lanjutnya, pihaknya berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.

“Namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama,” ujarnya.

“Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” harap Sita.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali