Dicokok Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu, Sempat Kabur ke Pulau Jawa

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bidan ditangkap. Foto: Humas Polres Kapuas Hulu
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bidan ditangkap. Foto: Humas Polres Kapuas Hulu

Gempita.co-Polisi berhasil menangkap N (23) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila, seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyyebut, pelaku juga merupakan karyawan perkebunan sawit tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten,” kata Hendrawan dikutip Jumat (10/11).

Dia mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukannya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat ditemukannya jasad korban di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Senin (23/10) siang.

Kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di TKP serta visum terhadap jasad korban.

Dari penyelidikan kemudian mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Sebab, setelah penemuan jasad korban, ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan,” terangnya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali