Jakarta, Gempita.co – Polsek Kembangan dipraperadilkan oleh Donny (46), melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Praperadilan tersebut dilayangkan karena penyidik diduga melanggar KUHAP saat melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penanganan perkara dugaan KDRT.
Dalam sidang praperadilan dengan No. 8/Pid.Pra/2022/PN.JktBrt, Bernard Kaligis menyebut penyidik Polsek Kembangan tanpa izin dari pengadilan melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah kliennya di bilangan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada 4 Juli 2022 lalu.
“Polsek Kembangan kami Praperadilkan karena penyidik jelas telah menyalahi aturan Pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 KUHAP. Seharusnya penyidik memasuki rumah klien kami dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari klien kami, dan seharusnya berita acara sita dan geledah juga diserahkan kepada klien kami yang merupakan penghuni sekaligus pemilik dari tempat penggeledahan dan penyitaan dilakukan,” terang Bernard, kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (10/8/2022).
Bernard mengungkapkan, sebelum mengajukan Praperadilan, kliennya dilaporkan oleh MMS atas dugaan tindakan KDRT di Polsek Kembangan. Pelapor MMS menyatakan dugaan KDRT tersebut dilakukan dengan menggunakan sebuah hair dryer.
Padahal, menurutnya, faktanya MMS sudah pergi meninggalkan rumah pada 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga. Namun, penyidik Polsek Kembangan tanpa izin pengadilan, melakukan penggeledahan dan penyitaan hanya atas izin dari pelapor yang sudah keluar dari rumah.
“Penyidik melakukan penyitaan sebuah hair dryer berwarna pink dengan merk Panasonic yang dalam persidangan telah dibuktikan jika barang tersebut merupakan hasil rekayasa dari pelapor MMS yang menyuruh dan memaksa anaknya berinisial DM (16) untuk menciptakan barang bukti dari barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan KDRT,” bebernya.
“Ironisnya penyidik memperoleh hair dryer secara acak dari kamar anak MMS dan klien kami. Sehingga terbukti tindakan penyidik telah mengesampingkan kaidah-kaidah yang diatur dalam KUHAP,” sambung Bernard.
Masih menurut Bernard, pada saat penggeledahan kliennya selaku terlapor dilarang oleh penyidik untuk didampingi kuasa hukum dengan alasan menghalang-halangi proses penyidikan.
“Hal ini jelas melanggar hak klien kami untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan yang dilaluinya sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP. Bahwa tindakan penyidik yang melarang klien kami untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 421 KUHP,” paparnya.
Oleh karenanya, menurut pandangan
advokat dari “Bernard Kaligis & Associates” ini Majelis Hakim sudah sepatutnya menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kembangan tidak sah serta melanggar hukum.
Terkait praperadilan ini, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, belum dapat dikonfirmasi.(tim)