Diduga Lindungi Mafia Tanah, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat Dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya

Jakarta, Gempita.co – Dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, penyidik Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Suryadi dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran oleh Tim Kuasa Hukum pelapor Djap Njit Fong dari Law Firm “Darmon, Parisman, Jhon & Partners”.

Dalam surat laporan pengaduan dengan Nomor: 020/Peng/DPJ/III/2021, Tim Kuasa Hukum menyebut Ipda Suryadi terkesan melindungi mafia tanah. Menurut Darmon Sipahutar, kesan melindungi ini dikarenakan hingga sampai saat ini tidak menyita barang bukti berupa Akte Jual Beli (AJB) yang diduga palsu dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Terkesan melindungi pelaku mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor Phe Susilawaty dan pembeli Anthony Kifli. Sebagaimana Laporan Polisi No: LP/570/VI/2020/PMJ/Res Jakbar, tanggal 3 Juni 2020 terkait dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik sebagaimana rumuasan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, atas nama pelapor Djap Njit Fong,” kata Darmon Sipahutar, dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Darmon menjelaskan, surat pengaduan tersebut menindak lanjuti surat terdahulu Nomor: 010/Peng/DPJ/IX/2020 tertanggal 24 September 2020.

“Kami memohon Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Pol M. Fadil Imran segera turun tangan, karena ini menyangkut kinerja kepolisian di jajaran Bapak,” harapnya.

Sebagai praktisi hukum, pihaknya menegaskan mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengusung konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparasi berkeadilan).

“Bapak Kapolri menekan bahwa agar setiap insan Bhayangkara mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan,” ujar Darmon.

Berikut isi surat pengaduan selengkapnya yang diterima redaksi:

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali