Diduga Lindungi Mafia Tanah, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat Dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya

Padahal harga jual beli yang sebenarnya adalah seharga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana dengan bukti kwitansi pembayaran yang dilakukan ANTHONY KIFLI kepada PHE SUSILAWATY (Terlapor) yaitu :

1. Pembayaran pertama dengan kwitansi tanggal 05 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh Terlapor PHE SUSILAWATY dan DJAP NJIT FONG (nama palsu), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahan dana antar rekening BCA dari rekening pembeli ANTHONY KIFLI ke rekening Terlapor PHE SUSILAWATY sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Bacaan Lainnya

2. Pembayaran kedua dengan kwitansi tanggal 05 Februari 2020 yang ditanda tangani Terlapor PHE SUSILAWATY dan DJAP NJIT FONG (nama palsu atau suami gelapnya), pembayarannya dilakukan dengan cara setor tunai di Bank BCA oleh Pembeli ANTHONY KIFLI kepada rekening atas nama HELEN NOVELDA (anak dari Terlapor) sebesar Rp. 400,000.000,-(empat ratus juta rupiah.

8. Bahwa sebagaimana pada point dan (tujuh) di atas yang semakin menguatkan dugaan kami bahwa Pembeli ini adalah pemain MAFIA TANAH, tetapi hal ini tidak diperdalam oleh Penyidik terkait dengan PENGGELAPAN PAJAK yang diduga dilakukan dalam transaksi jual beli tersebut.

9. Bahwa atas perbuatan Terlapor/Penjual PHE SUSILAWATY dan DJAP NJIT FONG (nama Palsu atau suami gelapnya) dan Pembeli ANTHONY KIFLI dan Notaris dan PPAT ARIS HENDRAWAN HALIM, SH sebagaimana yang diuraikan pada point 7 (tujuh) di atas, sudah jelas dan terang dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan data-data palsu penjual serta dengan sengaja mengurangi kewajibannya untuk pembayaran pajak atas transaksi jual beli tersebut.

10. Bahwa atas kejadian tersebut Klien kami sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Jakarta Barat, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: TBL/570/VI/2020/PMJ/RESTRO JAKBAR tanggal 3 Juni 2020.

11. Bahwa saat ini Penyidik IPDA SURYADI, SH.,MH dan Penyidik Pembantu BRIPKA DANI SAPUTRA yang menangani langsung perkara ini telah menetapkan Terlapor PHE SUSILAWATI sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor:B/227/II/2021/SatReskrim/Res-JB tanggal 2 Februari 2021. Tetapi tanpa terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Akta Jual Beli yang didalamnya ada keterangan PALSU dan tanda tangan PALSU serta SERTIFIKAT HAK MILIK produk dari AJB PALSU tersebut.

12. Bahwa kemudian untuk atas nama TERSANGKA Phe Susilawaty Penyidik telah menerbitkan surat DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) sebagaimana dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor :B/598/III/2021/SatReskrim/Res-JB tanggal 8 Maret 2021.

13. Bahwa sebagaimana Pasal 1 angka 16 KUHAP ” Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaanya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan , penuntutan dan peradilan.

14. Bahwa sebagaimana Pasal 39 KUHAP yang berbunyi :
Yang dapat dikenakan penyiaan adalah :
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebahagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya ;
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana ;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana ;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan .

15. Bahwa sebagaimana PERKAP RI Nomor : 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada BAB I Ketentuan umum didalam Pasal 1 ayat (4 dan 5) yang berbunyi :
– Ayat 4 Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan , penuntutan, dan peradilan ;
– Ayat 5 Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan .

16. Bahwa yang sangat kami sayangkan, setiap kami tanyakan tentang barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik apakah sudah dilakukan Penyitaan ?.

BRIPKA DANI SAPUTRA selaku Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini dan IPDA SURYADI, SH., MH selaku Kasubnit nya tidak pernah mau menjawabnya. Namun IPDA SURIYADI mengatakan “atasanya (KANIT) belum ada perintah selanjutnya terhadap dirinya apakah barang bukti berupa Akta Jual Beli yang didalamnya terdapat keterangan PALSU dan juga Sertifikat Hak Milik atas nama ANTHONY KIFLI hasil dari prodak AJB Palsu perlu disita atau tidak “.

17. Bahwa hal inilah yang semakin membuat kami curiga, atas sikap dan tindakan Penyidik IPDA SURYADI yang sampai saat ini tidak mau menyita barang bukti dari tangan pembeli ANTHONY KIFLI. Padahal sudah jelas dan terang bahwa Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik tersebut adalah hasil kejahatan dari PHE SUSILAWATY yang dibeli oleh ANTHONY KIFLI dan yang berkaitan langsung dari perbuatan TERSANGKA yang saat ini sudah DPO (Daftar Pencarian Orang ).

18. Bahwa tindakan Penyidik IPDA SURYADI terkesan melindungi pelaku MAFIA TANAH, dimana Akta Jual Beli PALSU dan Sertifikat Hak Milik masih dibiarkan dikuasai oleh Pembeli ANTHONY KIFLI yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan MAFIA TANAH tersebut. Akibat tidak disitanya barang bukti tersebut dikawatirkan nanti ANTHONY KIFLI dapat mempergunakannya dan/atau menjualnya kepada pihak lain dan/atau mengagunkannya ke pihak Bank. Sehingga akan menimbulkan masalah hukum yang baru lagi. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian Penyidik agar dapat segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, kami memohon Kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. DR. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. agar dapat memberikan perhatian (Attention) dan pengawasan terhadap perkara yang sedang dilaporkan oleh Klien Kami, serta dapat memberikan arahan serta tegoran (sanksi yang tegas) terhadap anak buah bapak atau Penyidik yang menangani perkara ini agar dapat melakukan penyitaan barang bukti tersebut sebagaiamana aturan hukum yang berlaku.

Dan demi menjaga kerugian yang bertambah besar baik materil maupun immateril terhadap diri Klien kami akibat dari sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dari UNIT TAHBANG Polres Metro Jakarta Barat.

Asas cepat adalah asas yang bersifat universal berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut, dan peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak yang dikenal dengan adagium JUSTICE DELAYED JUSTICE DENIED.

Demikian surat Laporan dan/atau Pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 Maret 2021

Pos terkait