Penjelasan Humas PN Jaksel soal Praperadilan Aiman

Humas PN Jaksel Djuyamto soal gugatan praperadilan Aiman Witjaksono
Humas PN Jaksel Djuyamto (Dok.Ant)

Jakarta, Gempit.co – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan telah menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terhadap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Sudah kami terima gugatan praperadilan atas nama pemohon H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Register perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/1/2024).

Bacaan Lainnya

Djuyamto menjelaskan, sidang pertama gugatan praperadilan Aiman terhadap Polda Metro Jaya akan digelar pada 19 Februari 2024 mendatang.

Ia mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk Delta Tama sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam gugatannya, Aiman Witjaksono meminta hakim untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreakrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya tidak sah.

Barang tersebut berupa barang-barang pribadi yang disita penyidik terkait perkara dugaan pemberitaan bohong.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Aiman juga melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komnas HAM.

Dalam perkara ini, Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Sementara itu Polda Metro Jaya menyatakan, penyitaan ponsel milik Aiman saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.

“Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Ade menyatakan hal itu tertuang dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(rkm)

Pos terkait