Difitnah, RSU Gunungsitoli Laporkan Akun Facebook TI

Kabid Pelayanan RSU Gunungsitoli, dr. Hotman Purba, didampinggi oleh beberapa Tenaga Medis RSU Gunungsitoli di halaman Mapolres Nias, Rabu (15/7/2020)/foto:ist

Gunungsitoli, Gempita.co – Sejumlah Tim Medis yang terdiri dari Dokter dan Perawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli mendatangani Markas Kepolisian Resort (Polres) Nias. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan fitnah dan ujaran kebencian atas postingan akun Facebook (TI) terkait penanganan pasien Covid-19 (RL).

“Kami datang ke Polres Nias atas petunjuk pimpinan kami, bertujuan ingin melaporkan akun Facebook TI, dimana dalam postingan TI beberapa fakta sangat menyudutkan dan mencemarkan nama baik RSU Gunungsitoli terutama kami para Dokter juga Perawat,” kata Kepala Bidang Pelayanan RSU Gunungsitoli, dokter Hotman Purba di halaman Mapolres Nias, Rabu (15/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, mengambil langkah dengan melaporkan akun facebook TI merupakan mementum supaya masyarakat tidak meragukan RSU Gunungsitoli dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, terutama pasien RL yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 tersebut.

“Perawatan pasien RL sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), RL itu posititif Covid-19 bukan main-main, kami mendiagnosa pasien menggunakan alat Swab TCM yang telah di kirim oleh Kementerian Kesehatan, jadi apalagi yang kami salah di situ,” tegas Hotman.

Dia pun mengaku kesal atas tuduhan akun Facebook TI yang mengatakan Dokter mendiagnosa pasiel RL dengan alat pemerikasaan penyakit dalam, selama isolasi pasien RL mengalami keraguan karena vaksi yang disuntikan. Selain itu, RSU juga dituduh memberikan obat merk clorophine tiga butir sekali minum dan RL menolak atau tidak berani meminum obat itu, kemudian diberikan obat Dexamethasone kepada pasien.
Bukan hanya itu, RL sudah kami jadikan sebagai kelinci percobaan.

“Jadi itu semua tidak benar, yang kami lakukan adalah Swab TCM dengan alat yang diberikan oleh Menkes bukan alat pemerikasaan penyakit dalam, kami juga tidak pernah memberikan vaksin, karena memang vaksin covid-19 itu belum ditemukan, tidak pernah kami berikan itu,” sebutnya.

“Kemudian soal obat clorophine, benar memang kami berikan cloropin, karena itu juga sesuai dengan protap dalam buku tata laksana covid, kami berikan cloropin 500 mili diberikan per 12 jam secara oral untuk 5 hari dan pasien RL tidak menolak, bahkan paham setelah kami berikan penjelasan, begitu juga obat Dexamethasone tidak pernah berikan obat, dan itu jadi bisa di cek karena tertulis direkam medisnya,” sambungnya.

dr.Hotman Purba bersama beberapa Tenaga Medis RSU Gunungsitoli di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias/foto:ist

Soal tuduhan pasien RL dijadikan kelinci percobaan, dia menegaskan itu sama sekali tidak benar

“Semua dilaksanakan sesuai dengan protap Covid-19, untuk apa kami lakukan itu, kami tidak kurang kerjaan,” tandas Hotman.

Dia mengatakan, akibat postingannya tersebut, telah membuat nama baik RSU Gunungsitoli tercemar dan membuat keraguan ditegah masyarakat.

“Kok dia lebih tau dari kami, kok dia lebih hebat dari kami, emangnya dia siapa, kalau bisa dipertanggungjawabkan kata-katanya itu (TI),” katanya dengan nada kesal.

Pihaknya berharap agar Polres Nias dapat menindak lanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami percayakan penanganannya kepada pihak aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, membenarkan adanya laporan dari pihak RSU Gunungsitoli atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian postingan salah satu akun facebook TI terkait Penanganan Pasien Covid-19 (RL) .

“Laporan sudah kita terima, kita akan segera lakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan itu,” jelas Deni singkat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali