Gempita.co – Selandia Baru mulai tahun 2027 mendatang, melarang penduduk usia muda, yakni usia 14 tahun ke bawah, membeli rokok seumur hidup.
Alasan munculnya kebijakan ini adalah pemerintah menganggap peraturan lainnya tidak efektif dalam menekan jumlah perokok di negaranya.
“Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai untuk merokok, sehingga kami akan membuat peraturan untuk melarang penjualan rokok ke kaum muda,” kata Ayesha Verrall selaku wakil menteri kesehatan Selandia Baru, dikutip dari Reuters melalui Detik.com (9/12/2021).
Saat ini, tercatat 11,6 persen penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun adalah perokok. Jumlahnya meningkat hingga 29 persen di antara orang dewasa. Bahkan, merokok menjadi penyebab 5000 kematian setiap tahun di negara ini.
“Merokok membunuh 14 warga Selandia Baru setiap hari, lalu dua dari tiga perokok akan meninggal akibat merokok,” ujar Alistair Humphrey selaku ketua asosiasi medis Selandia Baru, dikutip dari Reuters.
Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan pihak satuan tugas kesehatan Maori untuk memperkenalkan undang-undang larangan rokok bagi kaum muda ini kepada parlemen. Harapannya akan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2022.
Rencana peraturan ini akan dimulai secara bertahap pada tahun 2024 dengan mengurangi jumlah penjual rokok di negara tersebut, lalu diikuti pada tahun 2025 dengan mengurangi jumlah nikotin pada produk rokok, dan di tahun 2027 sudah bebas asap rokok pada generasi mudanya.