Badung, Gempita.co -Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Polda Bali melarang gelaran pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2022.
“Pesta kembang api tetap dilarang. Kita mengikuti aturan dari Imendagri 66 dan SE Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 dan kita sama-sama mengimbau masyarakat di Bali untuk menaati demi kepentingan bersama,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Wana Segara Kerthi, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 20 Desember.
Sementara untuk aturan sistem ganjil-genap di tempat obyek wisata di Bali diberlakukan secara situasional. Buka tutup jalan di tempat wisata dilakukan bila terjadi keramaian.
“Diberlakukan situasional tidak ada diberlakukaan khusus ganjil-genap. Tapi, nanti buka tutup, situasional. Andai kata, satu tempat ramai kita adakan pengalihan atau buka tutup di wilayah tersebut,” Irjen Putu Jayan.
Sementara untuk persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Bali akan menurunkan 1.459 anggota yang akan disebar di seluruh wilayah Bali.
Penjagaan juga dilakukan di pintu-pintu masuk Bali, seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, di Karangasem, Bali.
“Sudah kita persiapkan melalui pengaman Operasi Lilin. Kita, melibatkan 1.459 orang untuk anggota Polri yang akan disebar di beberapa titik pos pengamanan termasuk di wilayah-wilayah terkait dengan pintu masuknya Provinsi Bali. Kemudian di pelabuhan-pelabuhan lain yang perlu pengadaan Polri,” papar Kapolda Bali.
Penjagaan juga dilakukan di tempat keramaian di Pulau Dewata seperti objek wisata.
“Intinya semua menjadi atensi kita. Tidak ada yang tidak menjadi antensi, di seluruh titik yang disebutkan tadi menjadi antensi pengamanan,” ujar Irjen Putu.
Sumber: voi